Ashabul.com – Mari pelajari bacaan lafadz akad nikah wali hakim bahasa Arab bagi anda yang sedang ditunjuk sebagai wakil wali akad nikah. Temukan bacaan lafadz akad nikah yang diwakilkan dalam bahasa arab yang benar dan tuntunan sebelum akad nikah dalam panduan ini.
Daftar ISI
Biasanya, saat akad nikah, wali dari pengantin perempuan, baik itu ayah kandung atau anggota keluarga lainnya, seharusnya secara langsung mengucapkan kalimat ijab. Tetapi dalam praktik yang umum di masyarakat, wali seringkali mewakilkan tugas ini kepada orang lain.
Orang yang sering ditunjuk sebagai wakil adalah penghulu dari Kantor Urusan Agama setempat atau tokoh agama yang dihormati, seperti guru agama atau tokoh agama terkemuka di masyarakat. Meskipun demikian, tidak jarang pula wali memilih kerabat terdekat yang lebih senior sebagai pengganti.
Ada berbagai alasan mengapa beberapa wali memilih untuk tidak mengucapkan kalimat ijab sendiri. Alasan yang seringkali diutarakan adalah karena mereka merasa kurang berpengalaman atau merasa tidak memiliki keahlian yang cukup untuk melakukannya.
Baca Juga: Tulisan Arab Robbi Firli Warhamni Wajburni Artinya
Bacaan Lafadz Akad Nikah Wali Hakim Bahasa Arab
Dalam prakteknya, kita bisa menemukan beragam kalimat ijab dan qabul, serta berbagai cara mewakilkan wali, baik yang menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Walaupun terlihat berbeda dan bervariasi, intinya semua kalimat tersebut memenuhi syarat yang diperlukan agar akad nikah dianggap sah.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan beberapa contoh kalimat ijab, qabul, dan bacaan lafadz akad nikah wali hakim bahasa arab ungkapan wali nikah yang mudah diucapkan oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang mungkin kurang berpengalaman dalam hal ini.
Berikut ini lafadz akad nikah yang diwakilkan bahasa Arab.
وكلتك في تزويج (….) بنتي عن (…) بمهر ألف روبية حالا
Latin: Wakaltuka fii tazwiiji (Laila) banatii ‘an (Ashab) bimahrin alfu rubiyah haalan
Artinya: “Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (…), anak perempuanku dengan (…) sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah tunai”
Kemudian wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (…) بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya:
“Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (…) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan”
Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin dengan membaca ijab:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (…) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا. الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Wakil wali: “Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (…), anak perempuan (Ashab) sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan”
Lalu, mempelai pria menjawab kabul:
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Lafadz Akad Nikah Yang Diwakilkan
Jika akad nikah melibatkan seorang wakil atau bukan orang tua perempuan, maka biasanya diperlukan shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali.
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang dilafadzkan oleh orang yang mewakili wali (lafadz akad nikah yang diwakilkan):
أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …… بِنْتَ …… الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ …… حَالًا
Ankahtuka wa zawwajtuka makhthubataka …… binta …… allati wakkalani waliyyuha bi mahri …… halan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu …… binti …… yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin …… tunai.”
Bacaan Ijab Qabul Pengantin Pria Bahasa Indonesia dan Arab
Kalimat Qabul yang diucapkan oleh pengantin pria bahasa indonesia:
“Saya terima nikah dan kawinnya …… (nama pengantin perempuan) binti …… (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
Contoh:
“Saya terima nikah dan kawinnya Ummuh Umarah binti Ashab dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”
Bacaan Qabul oleh pengantin pria bahasa Arab singkat:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Latin: Qabiltu nikahaha wa tazwijaha bil mahril madzkur / Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi wallahu wali
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”
Akad Nikah Harus Satu Nafas
Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul adalah, “Akad nikah harus satu nafas atau boleh berpisah-pisah?” Dalam ajaran Islam, akad nikah harus dilakukan dalam satu nafas, artinya ijab kabul harus diucapkan secara berurutan dan tanpa jeda yang panjang. Ini untuk memastikan kesahihan dan keseriusan pernikahan.
Mengapa akad nikah harus satu nafas? Hal ini bertujuan agar tidak ada kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk berubah pikiran atau menggantinya setelah akad nikah selesai. Kesepakatan pernikahan harus tegas dan tidak boleh terputus, sesuai dengan ajaran agama.
Melakukan akad nikah adalah salah satu tahapan penting dalam hidup seseorang. Untuk memastikan bahwa ijab qabul pernikahan berlangsung sesuai dengan ajaran agama Islam, sangat penting untuk memahami lafadz akad nikah yang diwakilkan bagi seorang pewakil, dan diatas kami berikan beberapa contoh lafadz akad nikah wali hakim bahasa Arab yang mudah diucapkan oleh para pewakil wali nikah.
Contoh Kaligrafi Asmaul Husna Lengkap 99 Dan Artinya
Gambar Kaligrafi Surat Al Hujurat Ayat 13 dan Maknanya
21+ Hiasan Garis Tepi Kaligrafi Yang Mudah Keren
Macam Macam Khat Kaligrafi Yang Populer
Pertanyaan Buat Wanita Baper Salting Lucu
Lafadz Akad Nikah Wali Hakim Bahasa Arab Singkat
Wawajadaka Daallan Fahadaa Artinya, Arab, Latin Dan Tafsirnya
Tulisan Arab Robbi Firli Warhamni Wajburni Artinya